Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
UNTUK menjalankan perintah Presiden Joko Widodo di dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (27/8), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggencarkan pemeriksaan ribuan kontainer sampah impor di berbagai pelabuhan.
Hal itu guna memastikan sampah impor bagi keperluan bahan baku daur ulang itu bersih dan tidak tercampur sampah domestik yang membebani lingkungan.
“Per 26 Agustus 2019 bersama Bea Cukai kami memeriksa 1.398 kontainer limbah kertas dan plastik. Pemeriksaan terbanyak di Batam, yakni 532 kontainer. Sisanya tersebar di Banten, Tanjung Priok (Jakarta), dan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan reekspor (pemulangan) terhadap 120 kontainer karena di dalamnya juga berisi limbah domestik,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Vivien, Indonesia sebagai peratifikasi Konvensi Basel yang menyepakati pengetatan perdagangan limbah secara global.
“Eksportir limbah harus mendapat persetujuan dari negara tujuan sebelum mengirim barangnya. Amendemen Konvensi Basel semakin menguatkan Indonesia yang gencar menangani sampah impor dengan pengetatan regulasi.”
Di Karawang, Jabar, sejumlah aktivis lingkungan menyetujui langkah pemerintah mengawasi operasi pabrik kertas dalam mengelola limbah B3 dan plastik yang berasal dari sampah impor.
“Harus ada sanksi berat terhadap perusahaan yang menyalahi aturan. Perusahaan di Karawang sudah beberapa kali bermasalah, tetapi hanya dijatuhi sanksi ringan. Buangan limbahnya mencemari Sungai Cibeet hingga dijual ke masyarakat untuk dikelola dengan iming-iming mendapat uang dari tumpukan sampah,” ujar Sekretaris Forkadas, sebuah organisasi pecinta lingkungan, Yuda Febrian.
Beberapa waktu lalu Kabupaten Karawang sempat diramaikan dengan sampah impor yang menumpuk di halaman rumah-rumah warga. Sampah impor tersebut milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Taman Mekar dan satu perusahaan lagi berasal dari Kabupaten Bekasi.
Kualitas udara
Pemprov Jatim meminta Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor limbah yang kini membanjiri sejumlah daerah di Jatim.
“Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Malang kini dibanjiri sampah impor,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam penilaian Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi, awalnya sampah impor digunakan sebagai bahan baku produksi kertas. Akan tetapi, muncul masalah ketika sampah itu tidak sepenuhnya terserap industri. “Hanya 60% yang didaur ulang. Sisanya ada yang dibakar atau jadi bahan bakar produksi tahu. Ada pula yang berakhir di penimbunan,” kata Prigi.
Pembakaran sampah impor yang dilakukan secara terbuka di beberapa lokasi di Jawa Timur menyebabkan buruknya kualitas udara. Jauh lebih buruk jika dibanding dengan Jakarta. Indeks kualitas udara di Jakarta berkisar di angka 146, di Mojokerto dan Krian di atas 150.
“Indeks mempunyai rentang nilai antara 0-500. Makin tinggi nilainya, kian tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Ada pencemaran udara sangat kronik. Jadi, dua lokasi yang kami pantau di Krian dan di Mojokerto. Krian itu sentra produksi tahu, sedangkan Mojokerto tempat pembakaran sampah impor,” tandas Prigi. (Zuq/CS/FL/X-3)
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved