Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMILU perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif agar pesta demokrasi itu tidak terkesan hanya sebagai rutinitas lima tahunan. Untuk itu, perlu evaluasi pemilu secara menyeluruh agar penyelenggaraan berikutnya berlangsung lebih maksimal.
"Pemilu itu bukan sekadar pekerjaan rutin tiap lima tahun. Jadi, selesai Pemilu 2019, kita sibuk kembali secara teknis menyiapkan Pilkada 2020. Selesai itu kita rekrutmen penyelenggara pemilu, lalu persiapan Pemilu 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk Dari Pemilu Serentak 2019 Menuju Pilkada Serentak 2020, Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi, di gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama mengevaluasi, khususnya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang lalu. Tujuannya ialah agar bangsa ini tidak terjebak pada pemilu yang sekadar rutinitas belaka.
Pemilu, kata dia, harus menjadi salah satu instrumen demokrasi. Untuk itu, mulai asas pemilu, nilai-nilai, hingga prinsip pemilu harus bermuara pada upaya memperkuat praktik demokrasi di Indonesia.
"Jadi bukan sekadar memilih atau menghasilkan sirkulasi elite setiap lima tahunan, lalu selesai. Kita lanjut lagi dengan agenda berikutnya, tanpa kemudian melakukan perbaikan-perbaikan dan memperkuat esensi demokrasi," jelas Titi.
Ia mengingatkan Pemilu 2019 harus dievaluasi secara matang dan mendalam agar menjadi catatan untuk Pilkada 2020. Pilkada itu bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
"Ini penting agar kita benar-benar mengelola pemilu menjadi pemilu yang demokratis, bukan sekadar ritual rutin lima tahunan," imbuhnya.
Evaluasi menyeluruh
Pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki beberapa catatan untuk dievaluasi sebagai bahan refleksi untuk pelaksanaan pemilu ke depan. Paling tidak ada tiga aspek yang perlu dievaluasi. Pertama, soal electoral law atau dari sisi penegakan hukum; kedua, electoral governance atau tata kelola pemilu; dan ketiga, electoral justice atau mekanisme masalah hukum pemilu.
Dari penegakan hukum, meski UU 7/2017 tentang Pemilu sudah termodifikasi sedemikian rupa, itu masih menyimpan ruang-ruang yang menimbulkan permasalahan. Contohnya, perlindungan terhadap pemilih yang tidak puas ketika belum memiliki KTP-E, tetapi sudah melakukan perekaman.
Situasi itu ternyata, dari pembuat undang-undang, tidak sigap untuk melahirkan terobosan. Jalan keluarnya dengan judicial review ke MK.
"Sayangnya, solusi itu tidak lahir dari pembuat undang-undang ataupun penyelenggara pemilu. Mau tidak mau tata kelola tahapan menghadapi kendala. Misalnya, KPU harus menyesuaikan daftar pemilih dengan pengadaan surat suara," ungkap Titi.
Direktur KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menuturkan bahwa ada tren penurunan pengajuan sengketa hasil pileg ke MK pada Pemilu 2019. Hal itu bisa menjadi indikator bahwa penyelenggara pemilu sudah cukup baik menjalankan tugasnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved