Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
JAKSA Agung HM Prasetyo menyerahkan dua aset hasil rampasan dari terpidana seumur hidup kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kebayoran Jakarta pada 2003, Adrian Herling Waworuntu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Kamis (22/8).
Aset yang diserahkan bernilai miliaran rupiah, terdiri dari gedung dua lantai eks Kantor PT Sagared dan tanah tempat pembangunan gedung seluas 500 meter persegi terletak di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.
Total nilai aset terpidana seumur hidup tersebut di NTT sekitar Rp19,567 miliar termasuk bangunan pabrik yang terletak di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Aset yang dirampas tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakat.
"Aset (Adrian Waworuntu) di NTT cukup banyak. Di sini dulu mereka mau bekin pabrik marmer, apakah benar atau sekadar cover supaya dia bisa mendapatkan kredit dari bank. Ini terjadi setelah diteliti, pada saat pengajukan kreditpun ada permasalahan, makanya dinyatakan ada tindak pidana korupsi di sana," kata Prasetyo menjawab Media Indonesia di sela-sela kegiatan penyerahan aset rampasan tersebut.
Menurut Prasetyo, kejaksaan masih terus mencari aset Adrian Woworuntu di NTT dan di daerah lain seperti di Manado, Sulawesi Utara. "Jika ditemukan bagian dari hasil kejahatan, yang digunakan uang kejahatan, dirampas," tambahnya.
Baca juga: Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup
Sedangkan aset Adrian di Manado, menurut dia, akan digunakan sebagai pusat pergudangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan dirampasnya sejumlah aset terpidana korupsi tersebut, tentu telah mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor. "Saat ini kejaksaan terus menelusuri, mengejar dan merampas barang-barang hasil kejahatan korupsi ini," jelasnya.
Prasetyo menyebutkan saat ini penegak hukum tidak hanya berupaya mengejar kemudian menghukum koruptor secara konvensional, tetapi diarahkan pada pendekatan follow the money and assets.
"Harapan kita, dengan pendekatan ini, ditemukan aset hasil jarahan korupsi yang dilakukan terpidana yang tentunya sedikit mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor," ujarnya.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta Kejaksaan Tinggi bersama pemerintah daerah sama-sama memanfaatkan gedung tersebut, antara lain sebagai tempat pelatihan calon tenaga kerja sebelum dikirim ke luar negeri.
"Kejaksaan Tinggi NTT bisa mempersembahkan sebuah karya terbaik, ada ruang yang paling luas dipersembahkan melatih orang-orang NTT untuk mempunyai keahlian yang baik," kata Laiskodat.
Laiskodat juga melaporkan kepada jaksa agung mengenai dua kapal nelayan milik pemerintah daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tidak dimanfaatkan karena bermasalah hukum, serta temuan aset gedung delapan kamar, ruang tamu dan halaman luas, disewakan sangat murah yakni Rp250 ribu per bulan. "Kalau di Jakarta harga sewa rumah seperti itu Rp25 juta per bulan," ujarnya.
Pada 30 Maret 2005, Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga mewajibkan yang bersangkutan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp300 miliar.
Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp1,214 triliun. Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara berkelanjutan dengan mencairkan letter of credit (L/C) di BNI Kebayoran Baru menggunakan dokumen fiktif. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved