Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Revisi UU Terorisme Prioritas dalam Prolegnas 2016

Indriyani Astuti
20/1/2016 19:23
Revisi UU Terorisme Prioritas dalam Prolegnas 2016
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Totok Daryanto memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016. Totok mengatakan hal itu disepakati dalam konsiyering prolegnas 2016.

"UU Terorisme masuk revisi, atas usulan inisiatif pemerintah," kata Totok, Rabu (19/1).

Adapun pertimbangannnya, ancaman terorisme sudah sangat serius di Indonesia. Terlebih pascaperistiwa serangan teroris yang mengguncang ibu kota pekan lalu.

Alasan lainnya, UU mengenai terorisme dipandang tidak relevan saat ini, sehingga perlu penambahan aturan melalui revisi. "Dan di UU yang lama dianggap ada beberapa yang perlu diperbaiki," imbuh dia.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan revisi UU mengenai terorisme sebaiknya menguatkan aspek pencegahan terorisme. Dikatakan Zulkifli, dalam UU Terorisme saat ini masih belum ada aturan mengenai aturan pidana bagi Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan paham radikal atau terorisme.

"Menurut saya difokuskan pada perluasan pencegahan. Misalnya kalau orang mau pergi ke Suriah tapi dia ternyata ikut ISIS itu gimana, harus dicabutkah kewarganegaraannya?," tukas politikus partai amanat nasional itu. (Ind/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik