Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Seluruh lembaga tinggi negara mendukung revisi UU Terorisme. Revisi itu terkait upaya preventif dan deradikalisme.
SETELAH disepakati para pemimpin lembaga tinggi negara, langkah memulai revisi Undang-Undang Terorisme pun diambil pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan langkah itu antara lain mempersiapkan poin-poin revisi untuk segera dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Masuk Prolegnas 2016 dulu. Ini pemerintah sudah siapkan konsepnya. Nanti diketuk di prolegnas, langsung harmonisasi, langsung kami masukkan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Substansi utama yang bakal diusulkan untuk direvisi ialah perluasan kewenangan kepolisian untuk mencegah serangan terorisme.
Dalam kaitan itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan substansi revisi yang tengah dibahas ialah penangkapan atas mereka yang diduga akan melakukan terorisme dimungkinkan. Dengan kewenangan pencegahan itu, kepolisian atau aparat hukum lain dapat menahan sementara mereka yang diduga akan melakukan serangan.
"Intinya memberi kewenangan preventif, seperti di Malaysia dan Singapura ada security act untuk ancaman keamanan dalam negeri," ujar Luhut, kemarin.
Yang termasuk kewenangan itu antara lain, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraan bagi WNI yang baru kembali dari Suriah. Aparat juga berwenang mendeteksi semua warga yang baru kembali dari Suriah. "Selama ini," tambah Luhut, "Kewenangan mengawasi WNI yang baru kembali dari Suriah sangat terbatas.
"Langkah pemerintah memasukkan revisi UU Terorisme ke Prolegnas 2016 itu juga didukung sepenuhnya oleh parlemen. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menegaskan hal itu. "Jika diusulkan pemerintah, itu jadi prolegnas prioritas 2016. Apalagi inisiatif pemerintah, jadi lebih bagus," tegas Firman, kemarin.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin pun menegaskan pihaknya siap merevisi UU Terorisme. Ade mengatakan hal itu juga telah ia sampaikan kepada Presiden.
"Dewan siap bahas revisi. Saya kira UU Terorisme harus diperbaiki supaya punya kekuatan yang dapat memberantas terorisme dalam pengertian sesungguhnya," ujar Ade.
Lembaga negara
Langkah untuk merevisi UU Terorisme sebelumnya juga telah disepakati dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan tujuh lembaga negara. Ketujuh lembaga negara yang sepakat dalam pertemuan itu ialah MPR, DPR, DPD, BPK, KY, MA, dan MK. Dalam pertemuan di Istana Negara, kemarin itu, seluruh pemimpin lembaga negara sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Revisi disepakati terkait dengan upaya preventif dan deradikalisme.
Di luar ketujuh lembaga negara, Majelis Ulama Indonesia juga menyatakan mendukung revisi. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun menegaskan dukungan TNI atas revisi UU Terorisme sejauh itu benar-benar dilakukan untuk memberantas terorisme. (Nov/Wib/Nyu/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved