Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bukti Parpol Ngebet Kekuasaan

Rahmatul Fajri
14/8/2019 13:02
Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bukti Parpol Ngebet Kekuasaan
Peneliti Formappi Lucius Karus(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang adalah bentuk kegalauan parpol yang tidak mendapatkan dukungan koalisi menduduki kursi pimpinan.

Lucius juga mengatakan mengakomodasi semua parpol di kursi pimpinan menjadi bukti parpol hanya ngebet kekuasaan.

"Wacana penambahan kursi pimpinan MPR demi mengakomodasi semua parpol hanya bentuk frustrasi parpol yang terlalu ngebet dapat kue, tetapi modal kursi dan dukungan koalisi tidak dimiliki," kata Lucius ketika dihubungi, Rabu (14/8).

Lucius mengatakan seharusnya para pimpinan parpol harus melihat MPR sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat bukan malah menjadikannya bancakan kekuasaan.

Ia pun menyayangkan wacana tersebut dilempar ke ruang publik. Hal itu menjadi preseden buruk dan menggeser nilai MPR sebagai rumah kebangsaan.

Baca juga: Wacana 10 Pemimpin MPR Dinilai Berlebihan

"Kalau MPR mau dianggap sebagai rumah kebangsaan, mestinya tendensi perebutan kursi pimpinan dengan segala macam cara termasuk mengupayakan penambahan jumlah kursi pimpinan tidak perlu muncul. Ini sih ketahuan benar nafsu kekuasaan yang melampaui logika," kata Lucius.

Lucius kemudian menyoroti langkah parpol merevisi UU MD3 agar wacana penambahan pimpinan MPR tersebut bisa terwujud.

Menurut Lucius, hal tersebut akan menjadi catatan hitam bagi DPR sebagai pembuat legislasi. Pasalnya, lebih banyak UU lain yang perlu disahkan terkait dengan kepentingan masyarakat ketimbang merevisi UU MD3 guna mengakomodasi kepentingan parpol di parlemen.

"Mereka akan ditertawakan karena produktif hanya untuk mengacaubalaukan 1 UU bernama MD3, tetapi melempem untuk banyak RUU lain yang dibutuhkan masyarakat," kata Lucius.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Pertaonan mengusulkan agar paket pimpinan MPR ditambah menjadi 10, yang terdiri dari 9 orang mewakili fraksi parpol dan 1 lainnya mewakili DPD.

"Semua fraksi dan kelompok DPD diharapkan terwakili dalam pimpinan itu. Dengan demikian, tidak ada yang perlu diperebutkan dan diributkan. Tinggal menambah jumlah pimpinan saja," terang Saleh kepada wartawan, Minggu (11/8). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya