Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan Asia Pacific Workshop on Coordinated Border Management Against Transnational Organized Crime (TOC) pada 13-15 Agustus 2019. Peserta workshop berasal dari negara-negara seperti Banglades, Kamboja, Jepang, Malaysia, Maladewa, Papua New Guinea, Filipina, Sri Lanka, Timor Leste, dan Indonesia selaku tuan rumah.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari organisasi dan instansi internasional yang terkait dengan penanggulangan kegiatan TOC dan pembiayaannya yaitu World Customs Organization, United Nations Office of Drugs and Crime, Australia Transaction Reports and Analysis Center, DJBC, PPATK, BNPT, dan Densus88.
Dalam pembukaannya, Rionald Silaban, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, menyampaikan : “Ancaman TOC di Asia Pasifik pada dua dekade terakhir telah berkembang sangat pesat, dari penciptaan narkotika sintetis baru sampai cybercrime. TOC tidak hanya mengancam keamanan negara tetapi juga ekonomi, lingkungan hidup, dan agenda pembangunan berkelanjutan”.
''Untuk menghadapi ancaman kejahatan yang semakin terorganisasi tersebut, administrasi pabean dan pengawas perbatasan lainnya di kawasan harus meningkatkan koordinasi di antara mereka. Communicate, Coordinate, Collaborate yang menjadi tagline dari workshop ini harus benar-benar terwujud setelah berakhirnya workshop,'' jelas Rionald.
Rionald menambahkan: “Pusdiklat Bea dan Cukai berkomitmen untuk ikut serta dalam kegiatan pengembangan kapasitas pegawai administrasi pabean Asia Pasifik melalui inisiatif penetapan sebagai World Customs Organization Regional Training Center.”
Dalam tiga hari kegiatan workshop, para peserta akan dibekali informasi terkait gambaran terkait ancaman berbagai macam kejahatan TOC dan saling keterkaitannya, serta upaya penanggulangan TOC melalui berbagai skema dan metode yang dibangun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang. (RO/OL-10)
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved