Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat pelaku berinisial BO, MS, TS dan MF. Mereka diringkus lantaran mengencingi bendera Merah Putih. Video penghinaan bendera itu sempat viral di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui melakukan perbuatan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Dedi menuturkan keempat pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka kini berada di Polres Indragiri Hulu, Riau.
Keempat pelaku tersebut, lanjutnya, merupakan warga Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Wacana Pimpinan MPR 10 Orang Dinilai Tak Masuk Akal
Mereka melakukan aksi menghina bendera itu pada Jumat (9/8) sekitar pukul 23.40 WIB.
Video tersebut diunggah melalui media sosial Instagram oleh akun @boswestaaa.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal 154 huruf A KUHP dan atau pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian juga diterapkan UU ITE, pasal 66 dan pasal 24," sambung Dedi. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved