Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih

M Ilham Ramadhan Avisena
12/8/2019 17:55
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih
Penggeledahan KPK(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus suap izin impor bawang putih.   

Diungkapkan pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Chrystelina GS, lokasi yang digeledah oleh KPK ialah ruang kerja anggota DPR RI I Nyoman Dharmantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.

"Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Chrystelina saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Sebelumnya, Kamis (8/8) KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih tahun 2019. Enam tersangka itu ialah anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dharmantra; Chandry Suanda alias afung dari pihak swasta; Doddy Wahyudi pihak swasta; Zulfikar, swasta; Mirawati Basri, orang kepercayaan Nyoman dan Elviyanto dari swasta.

Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Tolak Sidak Ombudsman

Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih. Doddy Sebelumnya menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Namun proses pengurusan urung selesai, Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman. Kemudian dilakukan serangkaian pertemuan guna membahas pengurusan izin dan komitmen fee.

Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Miranti. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp.3,6 Milyar dan komitmen fee Rp1,700 sampai dengan Rp1,800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Namun Chandry tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.

Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp2,1 Miliar ke Doddy, kemudian Doddy mentransfer Rp2 milyar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp.2 Miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.

Sementara Rp100 juta lainnya diduga masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.

Diduga uang Rp2 Miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah “Lock kuota”.

Selain itu, tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi temuan uang asing sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, pihak yang diduga pemberi Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima yakni Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya