Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Forum Advokat Muda Siap Layangkan Gugatan ke PLN

Kisar Rajagukguk
05/8/2019 22:20
Forum Advokat Muda Siap Layangkan Gugatan ke PLN
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat lampu pengatur lalin mati di Jakarta akibat pemadaman listrik(MI/Pius Erlangga)

FORUM Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan menggugat PT PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) siang hingga malam 4 Agustus 2019.

Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengungkapkan, pihaknya mendapat banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik tanpa pengumuman dengan rentang waktu yang cukup lama. Bahkan hingga senin (5/8) pagi masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.

Sekretaris FAMI Syaiful Anam menambahkan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.

"Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," kata Anam kepada wartawan, Senin (5/8.

Baca juga : Listrik Padam, Ada Masalah Teknis dan Manajerial di Tubuh PLN

Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ombudsman Republik Indonesia, maupun Gugatan Class Action masyarakat ke pengadilan.

"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun immateriil," tambah Anam.

Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.

"Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," ujar Anam.

Menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undnag-Undnag nomor. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM nomor. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya