Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa berkomitmen untuk memproses berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum terkait dengan problematik dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional.
Kejaksaan pun telah memetakan pelaksanaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang berada di pusat dan daerah.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka menegaskan kegiatan pemetaan yang dilakukan akan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan dan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan program TP4.
"Kita ingin dalam mengawal pembangunan strategis, baik di pusat maupun daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," ujar Maringka.
Menurutnya, pemetaan sudah dilakukan terhadap 21 dari 31 kejaksaan tinggi di Tanah Air.
Hasilnya segera disampaikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar bisa dilakukan perubahan tata kelola dalam pengawalan pembangunan strategis di tingkat nasional atau di daerah.
Sebelumnya, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAM Intelijen Kejagung M Roskanedi saat bertemu Ombudsman Republik Indonesia (ORI), membeberkan bahwa salah satu problematik yang dihadapi TP4 ialah adanya oknum yang melakukan pungli di proyek tersebut.
Selain gangguan berupa permintaan fee proyek dari oknum-oknum pemilik anggaran ataupun yang bukan pemilik anggaran, TP4 juga sering diterpa isu sebagai tim yang melindungi koruptor proyek.
Dalam pertemuan itu anggota ORI Adrianus Meliala memberikan beberapa rekomendasi terkait masalah tersebut.
Salah satu rekomendasi ialah dengan menunjuk jaksa yang tidak tergabung dalam tim ketika menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan nasional.
ORI juga meminta TP4 berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya tentang keberadaannya di pusat dan daerah, membangun mekanisme dengan lembaga lain ketika menemukan penyimpangan, serta menyusun laporan secara rinci terkait rekomendasi atas permasalahan hukum.
Maringka menambahkan rekomendasi ORI itu serupa dengan hasil pemetaan yang dilakukan pada awal 2019 di 21 kejaksaan tinggi.
Hasil pemetaan itu juga telah dipaparkan dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejagung pada akhir Juni lalu.
"Kita sepakat untuk menindaklanjuti dengan fokus mengawal dan mengamankan pembangunan proyek strategis nasional.''
TP4 merupakan tim yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tim ini bertugas mengawal dan mengamankan proyek pemerintah.
Jenis proyek yang dikawal beragam, dari pembangunan infrastruktur hingga pengadaan barang dan jasa.
Alsintan
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung untuk serius menangani penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) 2015.
"Kita akan mendorong (penyelesaian) karena dalam pertemuan rutin dengan kejaksaan, selalu mengingatkan kasus-kasus yang berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat," kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak.
Ia juga menyebutkan tidak menjadi masalah jika penyidik JAM Pidsus memeriksa pihak terkait dalam kasus itu seperti menteri pertanian selama dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti-bukti atau tahap penyelidikan. (Gol/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved