Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sjamsul Nursalim Masuk dalam Daftar Buronan KPK

Rahmatul Fajri
02/8/2019 20:33
Sjamsul Nursalim Masuk dalam Daftar Buronan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul yang bernama Itjih Nursalim ikut masuk dalam DPO atau tidak.

Namun, Saut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul, Itjih Nursalim juga termasuk dalam DPO.

"Iya, udah DPO. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI

Lebih lanjut, Saut mengatakan surat penetapan DPO tersebut sudah diberikan ke deputi yang bertanggungjawab.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa, tapi kemarin Deputi sudah menyiapkan itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.

Perkara ini dimulai ketika Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.    

Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa 9 Juli 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya