Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul yang bernama Itjih Nursalim ikut masuk dalam DPO atau tidak.
Namun, Saut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul, Itjih Nursalim juga termasuk dalam DPO.
"Iya, udah DPO. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI
Lebih lanjut, Saut mengatakan surat penetapan DPO tersebut sudah diberikan ke deputi yang bertanggungjawab.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa, tapi kemarin Deputi sudah menyiapkan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.
Perkara ini dimulai ketika Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa 9 Juli 2019. (OL-4)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved