Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

120 Anggota Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Hari Ini

Ferdian Ananda Majni
01/8/2019 15:21
120 Anggota Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Hari Ini
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo(MEDIA INDONESIA/SUSANTO)

KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 120 anggota tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan mulai berkerja mulai hari ini Kamis (1/8). Oleh karena itu, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam percepatan kasus tersebut.

"Untuk perkembangan tim tekhnis hari ini sudah bekerja. Ini menunjujan bahwa komitmen polri untuk mengungkap secepat cepatnya terhadap kasus saudara NV (Novel Baswedan)," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Tim teknis bekerja mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Oktober mendatang. Kata Dedi, artinya 3 bulan tahap pertama. Namun apabila diperlukan penambahan waktu tentunya akan diperpanjang selama 3 bulan lagi.

"Di evaluasi 1semester. Kami mohon doanya, Semoga dalam waktu yang sesuai instruksi presiden, 3 bulan, tim ini dapat menjawabnya," sebutnya.

Selanjutnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis menjadi penanggung jawab atas anggota tim teknis tersebut

berdasarkan surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Dedi menambahkan, Idham Azis akan dibantu oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta sebagai ketua tim teknis, kemudian dengan sub tim dari penyelidik, sub tim dari penyidik, introgrator, survilance, siber, tim inafis, sub tim labfor dan terkahir sub tim analisa dan evaluasi (anev) Mabes Polri.

"Mereka akan melakukan evaluasi temuan daripada sub tim sub tim tersebut. Kemudian time line nya juga sudah dibuat, jadi kita moho doanya supaya tim ini bisa bekerja maksimal efektif dan efisien mengungkap kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberi tenggat waktu tiga bulan untuk Tim Teknis bekerja. Dedi pun optimistis tim ini mampu menyingkap tabir kasus penyiraman air keras tersebut, sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan masyarakat luas.    

Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta terkait kasus tersebut selama masa kerja enam bulan.    

TPF menyebut motif penyerangan terhadap Novel diduga karena sakit hati dan balas dendam dari seseorang yang kasusnya pernah ditangani Novel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya