Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku dihubungi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil meminta izin kepadanya untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar akibat penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka oleh KPK.
Penunjukan Plh Sekda Jabar tersebut dimaksudkan agar pekerjaan Sekda tidak mandek dan tidak mengganggu kegiatan harian yang menjadi kewenangan Pemda.
"Semalam gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan Sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur," ujar Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Baca juga: Eks Presiden Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Jadi Tersangka
Penunjukkan Plh Sekda Jabar tersebut, lanjut Tjahjo, juga dimaksudkan agar proses penyidikan yang dijalani Iwa dapat optimal. "Memberi kesempatan Sekda Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada," imbuhnya.
Merespon hal tersebut, Tjahjo mengaku memberikan restunya kepada Ridwan Kamil untuk segera mengangkat Plh Sekda Jabar.
"Sampai kepada masalah keputusan inkrah yang ada nanti di KPK saya mengizinkan. Silahkan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya yang di eselon 2 yang ada," tukasnya.
Sebelumnya pada Senin (29/7), KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka terkait kasus pembangunan kawasan Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017. Adapun Toto menjadi tersangka karena dianggap memberikan suap untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved