Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MANTAN Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjadi pesuruh partai yang diperintah oleh mantan Ketua Umum (Ketum) Golkar Setya Novanto untuk menghubungkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku Pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dengan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Saya diminta untuk bantu Pak Kotjo ada beberapa urusan beliau yang ada di PLN. Jadi pada saat ketemu, Pak Kotjo ceritakan beberapa hal kegiatan-kegiatannya di PLN," ujar Eni di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Eni yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Munaslub Golkar mengaku mengikuti begitu saja perintah atasannya Novanto. Di mana, peran besar yang ditugaskan kepadanya diperuntukkan untuk mencari dana partai dan ongkos pemilu legislatif 2019.
"Tujuannya untuk membiayai partai karena kepentingan mencari dana partai dan pemilu legislatif. Hal ini menjelaskan bahwa saya hanya suruhan partai saya saat itu," ungkap Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Pada saat mengawal Kotjo saat itu, Eni mengaku belum fokus pada pembicaraan terkait pembangunan PLTU Riau-1. Ia hanya mengetahui, Novanto awalnya membidik proyek pembangunan PLTU di pulau Jawa agar diberikan kepada Kotjo.
Sebelum mempertemukan Kotjo dengan Sofyan, Eni lantas mengajak Sofyan untuk bertemu dengan Novanto terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut, Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proyek pembangunan pembangkit listrik di Pulau Jawa sudah penuh sehingga menawarkan untuk mengisi proyek di Pulau Sumatera, khususnya yang ada di Riau.
"Pak Sofyan bilang, bahwa kapasitasas di Jawa sudah penuh, kalau di luar Jawa oke, masih bisa," ujar Eni.
Setelah pertemuan tersebut, Eni lantas memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan yang berlangsung pertama kali di Hotel Mulia, Senayan. Pertemuan berikutnya diketahui terjadi beberapa kali. Eni diketahui selalu hadir guna mendampingi Kotjo, sedangkan Sofyan kerap didampingi oleh Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dalam setiap pertemuan membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni Saragih divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Eni juga membayar uang pengganti Rp5,087 miliar dan SGD 40 ribu.
Hakim menyatakan, Eni melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved