Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MPR: GBHN Diperlukan untuk Selaraskan Pusat dan Daerah

Putri Rosmalia Octaviyani
26/7/2019 17:22
MPR: GBHN Diperlukan untuk Selaraskan Pusat dan Daerah
Ilustrasi(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Fraksi PKS MPR RI, Andi Akmal Pasluddin, mengatakan seluruh fraksi MPR telah melakukan diskusi panjang soal usulan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Mulai dari dengan pakar perguruan tinggi, kelompok masyarakat, hingga kelompok profesi.

"Rata-rata yang kami temukan bahwa masyarakat menginginkan agar negara kita ini punya GBHN. Agar bangsa kita ini punya arah yang jelas dan pedoman yang jelas," ujar Andi, dalam diskusi 4 Pilar MPR, di gedung DPR MPR, Jakarta, Jumat, (26/7).

Andi berpendapat, saat ini sistem perencanaan pembangunan nasional tidak terintegrasi dengan baik. Khususnya setelah dilakukannya pemilihan umum langsung dan aturan soal otonomi daerah.

"Masing-masing jalan ya, presidennya dengan visi misinya gubernur dengan visi misinya 5 tahun dan tidak ada jaminan bahwa presiden, gubernur, bupati, walikota bisa bertahan 10 tahun karena dipilih lagi oleh rakyat, ini kan bisa sistem perencanaan bisa berubah," ujar Andi.

Baca juga: Penghidupan Kembali GBHN Dianggap Tak Mendesak

Adanya GBHN dikatakan Andi Indonesia jadi memiliki pedoman, baik jangka pendek, menengah, atau panjang. Khususnya untuk mereka yang menjalankan pemerintahan. MPR juga dianggap penting untuk dikembalikan perannya sebagai lembaga tertinggi negara seperti sebelum dilakukannya pemilu langsung.

"Kajiannya ini sebenarnya sudah selesai ini kajiannya, rekomendasinya juga sudah, tinggal political will, kemauan politik dari partai-partai yang ada di DPR untuk memasukkan atau gabungan dari DPR dan DPD agar bisa melakukan amandemen ke-5," ujar Andi.

Saat ini, MPR RI periode 2014--2019 sudah membahas usulan amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya ada usulan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan menghidupkan kembali GBHN dan amandemen UUD NRI telah dibuat dalam bentuk rekomendasi oleh MPR periode saat ini agar dilanjutkan oleh MPR periode 2019--2024 mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya