Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Terbit Senin Depan

Akmal Fauzi
26/7/2019 16:26
Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Terbit Senin Depan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) tiba di Kantor Staf Presiden, Jakarta, 15 Juli 2019.(Antara)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo secepatnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Baiq Nuril.

Hal ini menyusul keputusan DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Moeldoko memperkirakan Keppres akan terbit hari Senin (29/7).

“Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7).

Baca juga: Gatot Jadi Pintu Masuk KPK Usut Kebijakan Menpora

Moeldoko mengatakan, pemerintah akan segera memproses dokumen yang dikirimkan oleh DPR terkait pernyataan persetujuan pemberian amnesti. “Saya pikir ada tindak lanjut ya dari Senayan sudah menyetujui. Nanti secepatnya saya pikir ya akan diproses,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, pemberian amnesti dalam kasus yang menyeret Baiq Nuril sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

“Pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaraan, dan seterusnya. Di situ negara hadir, dan ini ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” ucap Moeldoko.

Sebelumnya, DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh Presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang. (Mal/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya