Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MPR RI periode 2014--2019 sudah membahas usulan amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya ada usulan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan menghidupkan kembali GBHN dan amandemen UUD NRI telah dibuat dalam bentuk rekomendasi oleh MPR periode saat ini agar dilanjutkan oleh MPR periode 2019--2024 mendatang.
Pengamat Politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Llalongkoe, berpendapat tidak ada dasar hukum secara yuridis yang mengatakan bahwa saat ini amandemen ke-5 mendesak untuk dilakukan. Ia juga mengatakan penghidupan kembali GBHN tak memiliki substansi yang jelas.
"Karena itu kalau misalnya ini didorong menurut saya, maka bisa berimplikasi terhadap pertanggungjawaban politik seorang presiden, artinya kita bisa kembali kepada sistem parlementer bukan lagi pada presidensial, karena ini berdampak pada produk perundang-undangan yang lain," ujar Maksimus, dalam diskusi 4 Pilar MPR, di gedung DPR MPR, Jakarta, Jumat, (26/7).
Ia mengatakan, dibutuhkannya GBHN karena tak ada sinkronisasi antara pusat dan daerah bukan hal yang kuat untuk dijadikan alasan. Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang nantinya justru akan bertentangan dengan penghidupan GBHN, seperti UU otonomi daerah. Nantinya dikhawatirkan akan terjadi benturan-benturan yang menimbulkan berbagai persoalan baru.
"Sehingga bagi saya, usulan ini menurut saya berimplikasi pada pertanggungjawaban politik," ujar Maksimus.
Kembali dijadikannya MPR sebagai lembaga tinggi negara nantinya juga dikhawatirkan dapat menimbulkan intervensi kuat pada presiden. Bila upaya penghidupan GBHN tetap dihidupkan, akan ada ruang bagi MPR untuk melakukan penggulingan terhadap presiden.
"Sehingga juga menurut saya tidak efektif, kalau misalnya kepentingannya adalah untuk mengsingkronisasi antara program-program nasional dengan daerah lalu GBHN ini didorong dan perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang dasar kita," tutur Maksimus. (OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved