Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA MPR Zulkifli Hasan mengakui MPR telah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara. Saat ini draf pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara sudah diserahkan ke setiap fraksi untuk disempurnakan.
Pokok-pokok amendemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019. "Badan Pengkajian di bawah EE Mangindaan dan Hidayat Nur Wahid sudah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas haluan negara. Drafnya sudah jadi. Ini akan disempurnakan. Sekarang sudah dibagi ke setiap fraksi,'' kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli menjelaskan, fraksi-fraksi di MPR sudah menyepakati tentang perlunya amendemen terbatas UUD. Bahkan pihaknya sudah membentuk panitian ad hoc I dan panitia ad hoc II. Namun, kesibukan pemilu dan lain-lain membuat persiapan amendemen itu terhenti. Adapun masa jabatan anggota MPR saat ini akan berakhir sekitar dua bulan lagi.
"Dalam aturan sudah tidak mungkin lagi dalam waktu dua bulan kita mengadakan amendemen UUD. Karena itu Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara.
Perbaikan draf pokok-pokok amendemen terbatas itu akan dibahas dalam rapat gabungan pada 28 Agustus 2019.
Selain pokok-pokok pikiran perlunya amendemen terbatas, rapat gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR. Tata Tertib MPR perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR.
''Perubahan tatib ini karena sesuai UU MD3, pimpinan MPR kembali seperti sebelumnya. Tidak delapan orang seperti sekarang ini, tetapi kembali menjadi lima orang, yaitu satu ketua dan empat wakil ketua.
Untuk melakukan perubahan Tata Tertib MPR itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai lembaganya telah memilih jalan tengah melalui amendemen terbatas UUD. Amendemen ini merupakan pilihan moderat dan realistis.
"Jalan tengah melalui amendemen terbatas UUD 1945 pilihan moderat dan realistis, karena kalau pendekat-annya kembali ke UUD 1945, jalan konstitusionalnya tidak tersedia kecuali melalui dekrit presiden,'' ujar Ahmad Basarah. (Pro/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved