Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Fachry Ali mengatakan setelah lengser pada 2024 mendatang, Joko Widodo harus meninggalkan warisan politik egaliter.
Menurutnya, Jokowi harus memutus rantai perpolitikan yang ditentukan oleh elit, sehingga semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berkecimpung dalam perpolitikan Indonesia.
"Jokowi adalah antitesis elit. Jokowi pasca-2024 harus memiliki kemampuan membuat proses politik egaliter, sehingga tidak hanya dikuasai elit," kata Fachry, ketika Simposium Peneliti Jokowi II di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Meski demikian, Fachry menilai hal tersebut tak akan mudah, lantaran selama ini dalam kancah perpolitikan para elit masih mengambil porsi yang banyak dalam percaturan politik di Indonesia.
Baca juga : ICMI: Demokrasi Tidak Berjalan Baik Tanpa Oposisi
"Pertemuan di MRT antara jokowi dengan Prabowo, pertemuan Prabowo dengan Megawati, pertemuan Anies dengan Surya Paloh dan segala macam, ini masih berputar di kalangan elit," kata Fachry.
Menurutnya, Jokowi harus lebih dominan untuk tampil di depan para elit.
"Jokowi sendiri sebagai orang biasa yang tampil mengalahkan elit gitu. Jadi, institusionalisasi dari kepemimpinan jokowi, yakni memberika kesempatan kepada rakyat lebih banyak dan lebih berpengaruh di dalam dunia politik dan politik itu pada tingkat nasional tidak lagi ditentukan oleh para elit," kata Fachry. (OL-7)
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved