Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi

Insi Nantika Jelita
19/7/2019 18:19
Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi
Ketua KPU 2017-2022, Arief Budiman.(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah mengganti jabatan internal dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Mereka berdua dinyatakan bersalah melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Nah, tadi malam (dalam rapat pleno) sudah diputuskan pak Ilham akan menjadi koordinator divisi SDM dan bu Evi akan menjadi koordinator divisi Teknis dan Logistik," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7).

Baca juga: Hakim Diserang, MA Sebut Semua Pihak Harus Hormati Persidangan

Sebelumnya, DKPP dalam putusannya memerintahkan KPU RI memberhentikan Ilham dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik, karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Kemudian, putusan tersebut juga diarahkan kepada Evi dengan memerintahkan KPU mencopot jabatannya dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Praktis, mereka berdua hanya bertukar jabatan ketua divisi saat ini.

"Itu (hasil) rapat pleno tadi malam. Kalau ternyata enggak cocok, ya bisa saja (pleno lagi). Tapi, sampai rapat pleno terakhir tadi malam, sudah kita putuskan seperti itu," tandas Arief. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya