Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ada Sanksi Bagi Pemda yang ke Luar Negeri Tanpa Izin Kemendagri

Insi Nantika Jelita
19/7/2019 15:30
Ada Sanksi Bagi Pemda yang ke Luar Negeri Tanpa Izin Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar(Foto: Puspen Kemendagri )

KEPALA Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menuturkan pemerintah daerah harus melakukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri, 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

"SOP (Standar Operasional Prosedur) jelas. Tidak diterima (izin dinasnya). Kecuali sakit/emergency. Ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 th 2014 tentang Pemda," ujar Bahtiar, Jumat (19/7).

Baca juga: Kemendagri Meraih Dua Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

Kepala daerah akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wali kota, apabila melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin ke Kemendagri. Hal ini tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Masih pada pasal yang sama, pada ayat ketiga menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden.

Adapun, SOP mengenai pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri tertuang dalam surat pemberitahuan yang tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya