Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dugaan Motif Balas Dendam dalam Kasus Novel Baswedan

M. Iqbal Al Machmudi
17/7/2019 17:51
Dugaan Motif Balas Dendam dalam Kasus Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan menemukan temuan baru terkait indikasi motif penyiraman air keras merupakan upaya balas dendam. Karena diduga ada 6 kasus korupsi yang ditangani Novel menjadi alasan Novel disiram air keras sepulang shalat subuh di komplek rumahnya.

"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probalitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan." ujar anggota Tim Pakar TPF Nurkholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Baca juga: 6 Kasus Diduga Terkait Motif Penyerangan Novel Baswedan

Sayangnya, Nurkholis tidak menyebutkan kewenangan berlebihan yang dilakukan Novel tersebut. Hal tersebut menurutnya sudah masuk memasuki hal teknis. Menurut Nurkholis, serangan yang dialami Novel bukan dimaksudkan membunuh mantan penyidik KPK tersebut tetapi hanya melukai dan membuatnya menderita.

"Serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tetapi membuat Novel menderita. Serangan yang dimaksud untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran kepada korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri atau dengan menyuruh orang lain," jelasnya.

Hal tersebut dibuktikan dari temuan TPF yang melakukan evaluasi serta pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan pelaku, selain itu dilakukannya analisa dan wawancara tambahan.

Analisa dan pendalaman dilakukan oleh Puslabfor Polri, hasil Visum Et Repertum (VER) RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan ahli kimia dari Universitas Indonesia dan saksi dokter spesialis mata.

"Fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan pada peristiwa penyiraman mata korban adalah asam sulfat (H2SO4) berkadar larut tidak pekat. Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, baju gamis yang dikenakan juga tidak mengalami kerusakan, dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya