Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TIM gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung dan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil menangkap Fanny Andrian, tersangka kasus pajak. Fanny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan tersangka tersandung kasus dugaan penerbitan faktur pajak fiktif melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010.
Baca juga: 69 Orang Ikut Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp19,2 miliar," ujarnya, Selasa (16/7).
Menurut dia, pria 48 tahun itu diamankan saat berada di Kompleks Pelindo II, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (15/7). Tersangka pun langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum yang dilakukannya.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU 6/1983 tentang KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 16/2009. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali pajak terhutang.
Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved