Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ribuan Orang Tuntut KPU Kembalikan Suara Caleg Gerindra NTT

Palce Amalo
15/7/2019 10:42
Ribuan Orang Tuntut KPU Kembalikan Suara Caleg Gerindra NTT
Ilustrasi(Antara )

LEBIH dari 4.000 warga dari Kabupaten Sumba Barat Daya dan Timor Tengah Utara menuntut KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan suara yang diduga dialihkan ke calon anggota legislatif (caleg) lain yang bukan pendukung mereka pada Pemilu 17 April 2019.

Ribuan warga tersebut adalah pendukung caleg Partai Gerindra DPR RI 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2, Fary Djemy Francis. Warga kecewa karena suara dukungan mereka kepada caleg tersebut dihilangkan. Tuntutan disampaikan lewat surat pernyataan dukungan yang ditanda tangani dan ditempeli materai. Surat dukungan itu nantinya menjadi salah satu bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada sebagian suara caleg DPR RI Fary Francis di Sumba Barat Daya dan Timor Tengah Utara diterapkan di formulir C1, tetapi sebagian lagi tidak ada," kata kuasa hukum Fary Francis, Antonius Ali kepada Media Indonesia di Kupang, Minggu (15/7).

Kasus penghilangan atau pengalihan suara tersebut yang kemudian membuat Fary Francis melayangkan gugatan ke MK. Sidang perdana nomor perkara 159-02-19-PHPU.DPR.DPD/XVII/2019 itu sudah digelar pada 10 Juli 2019. Antonius menjelaskan, di Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, dari 16 desa, Fary Francis memperolah 2.189 suara, namun hanya 156 suara yang tercatat di dalam formulir DA1 DPR RI atau terjadi penghilangan atau pengalihan 2.033 suara.

Modus yang sama juga terjadi di Timor Tengah Utara. Dari 16 desa di daerah itu, warga yang memilih Fary Francis sebanyak 2.031 orang, namun hanya 1.071 yang tertulis di formuliar DA1 DPR RI, atau terjadi penghilangan dan pengalihan 960 suara. Sehingga menurut dia, total suara caleg Fary Francis yang tercatat tapi hilang di dua wilayah itu sebanyak 2.993 orang dari total pendukung 4.420 orang.

Bukti berupa surat pernyataan merupakan bagian dari 42 bukti yang diserahkan Antonius ke MK antara lain bukti-bukti pengalihan suara. Menurutnya sidang lanjutan PHPU dilanjutkan pada Selasa (16/7) dengan agenda jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait.

baca juga: Iran Tegaskan Siap Berdialog dengan AS

Sementara itu Fary yang dihubungi di tempat berbeda, yakin keputusan MK dalam sidang PHPU tersebut dilakukan secara benar dan adil dengan mempertimbangkan berbagai bukti, data dan fakta yang sudah diajukan.

"Kami mohon dukungan dari sahabat untuk pengacara dan juga hakim konstitusi yang memimpin jalannya persidangan, serta panitera, saksi dan pihak terkait menjalankan persidangan dengan kejujuran dan keadilan," harap Fary. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik