Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Antara
12/7/2019 11:14
Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril(ANTARA/Puspa Perwitasari)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.   

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7).        

Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 10.00 WIB.

Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.   

"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke.       

Baca juga: Jokowi Tegaskan akan Segera Rampungkan Amnesti Baiq Nuril

Dia meminta Kejaksaan Agung menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.   

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.    

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.    

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya