Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi setelah sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” pungkas Desmihardi.
Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved