Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal untuk Lindungi Masyarakat

Mediaindonesia.com
09/7/2019 18:04
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal untuk Lindungi Masyarakat
Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal bersama TNI.(DOK BEA CUKAI)

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Community Protector, Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai.

Bea Cukai Surakarta pada Kamis (27/6) memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2017  di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pakel, Surakarta.

''Kosmetik, benih tanaman, sex toys, dan barang lartas (larangan/pembatasan) lainnya kami musnahkan di Surakarta. Total nilai barang itu sebesar Rp41.195.771. Selain barang tersebut kami juga memusnahkan 52.780 batang rokok ilegal dengan nilai Rp17.681.300,'' ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Di hari yang sama Bea Cukai Amamapare juga memusnahkan 31 karton dan 220 batang rokok, 147 botol miras, 33 botol liquid vape, dan 2 buah pistol mainan dengan nilai barang sebesar Rp34 juta. ''Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Amamapare sejak 2015 sampai dengan 2018 melalui kegiatan Operasi Pasar maupun penegakan pada proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Amamapare,'' ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak, pada Rabu (3/7), memusnahkan 3.023 bungkus rokok ilegal, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs softlens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam, 4 paket spare part air softgun, 3 buah dinamo bekas, 4 drum Minyak Eucalytus, dan 1 Paket Pakan ternak. Pemusnahan itu disaksikan KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak pada 2017 dengan  nilai barang sebesar Rp119.425.000. ''Kegiatan pemusnahan yang Bea Cukai lakukan merupakan salah satu upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional,'' tuturnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya