Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung, HM Prasetyo, mengaku pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Berkas perkara tahap pertama itu diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Menurut dia, saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti yang beranggotakan 6 orang. Sesuai regulasi yang berlaku, Korps Adhyaksa punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Pergantian Hakim
"Kalau memang lengkap, ya kita nyatakan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan tahap dua, penyerahan barang bukti berikut tersangkanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/7).
Prasetyo menjawab diplomatis ketika disinggung apakah Kejaksaan akan mempercepat penanganan perkara itu. Ia menegaskan penanganan kasus itu murni hukum dan bukan politis.
"Saya rasa tidak politis karena polisi pasti punya pertimbangan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, apalagi menahan seseorang itu bukan keharusan, tapi dapat dilakukan penahanan," terang dia.
Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951. Sementara terkait perkara dugaan makar yang juga menyasar Kivlan, kejaksaan belum menerima berkas perkaranya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved