Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mempersilahkan Baiq Nuril Maknum dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya pengajuan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menimbang amnesti tersebut,
"Bagus silahkan karena itu menjadi hak setiap warga negara dan saya percaya presiden memiliki hak prerogatif," ujanya, Minggu (7/7).
Baca juga : Sebelum Ajukan Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Akan Temui Menkumham
Dalam pengajuan pengampunan tersebut kewenangan dimiliki presiden dalam memutuskan permohonan dengan melihat berbagai pertimbangan.
"Tentu presiden memberikan pertimbangan tersendiri dalam memberikan pengampunan atau menolak," ucapnya.
Pengacara Nuril, Joko Jumadi akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Peninjauan Kembali yang dilakukan di Mahkamah Agung ditolak.
Saat ini tim kuasa hukum Nuril sedang mempersiapkan berbagai materi amnesti termasuk alasan kuat pengajuan amnesti. Selanjutnya Nuril dan pengacaranya terlebih dulu akan bertemu Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan opsi amnesti. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved