Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SETELAH pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun akan menempuh jalur selanjutnya dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya, pengajuan tersebut akan dilakukan pekan depan dengan terlebih dahulu menyusun dan mengumpulkan materi serta penyebab kliennya mengajukan pengampunan tersebut.
"Rencana minggu ini. Saat ini, kami sedangkan menyusun pertimbangan-pertimbangan terkait amnesti," ujar Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi, Minggu (7/7).
Baca juga: Baiq Nuril Pastikan Ajukan Amnesti
Dalam mempersiapkan berbagai materi tersebut, Joko dan kliennya akan menemui menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk memberikan opsi amnesti kepada Nuril. "Iya, besok kami akan ke Jakarta dan bertemu dengan Menkumham," imbuhnya.
Langkah amnesti yang diambil, lanjut Joko, sangat diharapkan bisa dikabulkan oleh Jokowi sehingga dapat memulihkan kekecewaan, termasuk memberikan rasa keadilan terhadap Nuril. "Saat in kondisinya (Baiq Nuril Maknun) baik Nuril alhamdulillah sudah mulai bisa menerima," ungkapnya.
Sebelumnya, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK. Sebab dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan. Ibu tiga anak tersebut menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya namun bukan keadilan yang diterimanya sebaliknya dia dijerat dalam kasus perekaman ilegal. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved