Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kalangan menilai hukuman pidana bagi Baiq Nuril Maknun merupakan pukulan telak terhadap upaya pemerintah dalam menempatkan perempuan sebagai elemen penting untuk mencapai target pembangunan nasional. Karena itu, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril akan menjadi bukti apakah Presiden Joko Widodo berusaha mengakhiri kekerasan seksual terutama terhadap kaum perempuan.
Demikian sejumlah pendapat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tersangka penyebaran rekaman pelecehan seksual terhadap dirinya yang diperoleh Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Aktivis Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang tergabung dalam Perempuan Pekerja, Dian Septi Trisnanti, mengungkapkan pihaknya mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga didesak untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Karena itu, negara mengakui adanya sembilan bentuk kekerasan yang salah satunya ialah pelecehan seksual, baik dalam bentuk tindakan fisik maupun nonfisik,” kata Dian dalam keterangan persnya.
Sementara itu, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika Mutiara Ika menilai amnesti merupakan satu-satunya upaya terakhir yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril. “Amnesty untuk Baiq Nuril akan mewujudkan tempat kerja aman dan bebas kekerasan seksual,” ujar Mutiara.
Menurutnya, hukuman penjara bagi Nuril membuktikan bahwa perempuan belum menjadi elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. Pasalnya, perempuan masih menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Apalagi, sejak menjadi tersangka, Baiq Nuril telah kehilangan pekerjaan sebagai guru honorer di SMAN 7 Mataram. “Padahal, Baiq Nuril berjuang untuk membela diri di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Sebelumnya, putusan MA menyebutkan Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE karena terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Padahal, Baiq Nuril sengaja merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M disebut Baiq Nuril kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
Ajukan amnesti
Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan langkah hukum amnesti kepada Presiden Jokowi minggu depan. “Kami merencanakan Jumat (12/7) pekan depan ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti,” ungkap Joko saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas ditolaknya PK dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Proses pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril diharapkan Djoko dapat diselesaikan dengan cepat meski melalui proses untuk mengabulkan amnesti itu. “Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai,” jelas Djoko. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved