Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Bentuk Panel Hindari Konflik Kepentingan

Uta/Ins/P-4
06/7/2019 05:45
MK Bentuk Panel Hindari Konflik Kepentingan
KPU serahkan jawaban gugatan Pileg 2019.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin independensi lembaganya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Sekjen MK Guntur Hamzah menyebutkan, salah satu bentuk menjaga independensi yaitu dengan membagi sidang PHPU Pileg ke dalam 3 panel dengan setiap panel dipimpin 3 orang hakim. “Tentu dilihat pertama prinsip proporsional antara panel kemudian dilihat juga tidak ada konflik kepentingan dari para hakim,” tuturnya di Gedung MK, kemarin.

Ia menyebutkan, pembagian perkara dalam tiap panel didasarkan pada asal provinsi permohonan. “Jadi, misalnya, hakim x dia tidak boleh menangani perkara dari provinsi x, demikian juga hakim dari daerah y, misalnya, itu tidak bisa menangani perkara daerah y, supaya tidak ada konflik kepentingan. Semua panel ini ada timnya masing masing,” ungkapnya.

Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Dan untuk panel III diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Disebutkan, pada PHPU Pileg 2019, MK akan menangani 260 perkara yang sudah siap disidangkan. Menurut Guntur, MK semaksimal mungkin akan menyeimbangkan pembagian jumlah perkara tersebut ke dalam 3 panel hakim.

“Diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah tidak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu,” ujarnya.

Guntur melanjutkan pembagian panel hakim juga menyesuaikan dengan unsur para hakim. Seperti yang sudah diketahui, setiap hakim MK memiliki unsur rekomendasi dari 3 lembaga yang berbeda yaitu presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).

“Tiga hakim ini masing-ma-sing dari unsur yang berbeda. Ada 1 hakim dari unsur yang diusulkan presiden, ada unsur dari DPR, dan ada unsur dari MA. Jadi merata semua,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyerahkan kasus penyebaran hoaks tentang putusan Mahkamah Konstitusi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres melalui Whatsapp Group ke pihak berwajib. “Makanya, saring sebelum sharing,” ujarnya.

Pelaku tersebut ialah seorang pria berinisial TFQ, 47, yang diringkus aparat kepolisian di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7), pukul 18.00 WIB. Kepada penyidik, TFQ mengaku motifnya karena tidak puas dengan putusan MK yang menolak gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Uta/Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya