Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

ICW : Dewan Pengawas Berpotensi Lemahkan KPK

Akmal Fauzi
02/7/2019 22:48
ICW : Dewan Pengawas Berpotensi Lemahkan KPK
Gedung merah-putih KPK(Antara/Hafidz Muabrak A)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai usulan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Dewan pengawas justru bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Soal Dewan pengawas sudah kami suarakan sejak 2016 saat adanya revisi UU KPK. Dewan pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dihubungi, Selasa (2/7).

Menurutnya, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk dewan pengawas. Dia menjelaskan, selama ini KPK sudah banyak diawasi.

“Dari sisi keuangan ada BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang mengawasi, dari sisi administrasi ada Ombudsman. Jadi menurut kami Dewan Pengawas tidak ada urgensinya, justru yang kami khawatirkan akan ada intervensi khususnya di kasus-kasus yang melibatkan tokoh besar,” jelasnya.

Baca juga : Antasari Sebut Unsur Polri dan Jaksa Perlu Masuk di Pimpinan KPK

Dia juga menyoroti bagaimana proses pengangkatan dewan pengawas dibentuk nantinya. Ada usulan, kata dia, yang menyebut dewan pengawas diangkat oleh presiden.

“Hal itu justru yang bisa melemahkan KPK,” tegasnya.

Dari internal KPK, lanjut dia, sudah ada kode etik yang mengikat bagaimana KPK bekerja. Namun, dia mengakui masih ada yang perlu dievaluasi bagaiamana proses penindakan kode etik itu berjalan.

“Itu memang yang perlu di evaluasi bagaimana sidang etik diterapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya dewan pengawas KPK. Antasari menyebut dewan pengawas nantinya bertugas mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.

“Bagaimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari

Dewan pengawas, kata dia, akan berada di luar struktur KPK. Posisi itu nantinya bisa diisi oleh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan tak memiliki kepentingan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya