Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Empat orang saksi itu ialah Senior Advisor Nura Kapital, Muhammad Syahrial, Pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar, Direktur Utama PT Berau Coal, Raden C Eko Santoso Budianto dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
"Keempatnya direncanakan diperiksa untuk dimintakan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Selasa (2/7).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Inneke
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.
Dalam kasus ini, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (OL-2)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved