Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Jadwalkan Periksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti

M Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2019 12:48
KPK Jadwalkan Periksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

Empat orang saksi itu ialah Senior Advisor Nura Kapital, Muhammad Syahrial, Pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar, Direktur Utama PT Berau Coal, Raden C Eko Santoso Budianto dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

"Keempatnya direncanakan diperiksa untuk dimintakan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Selasa (2/7).

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Inneke

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.

Dalam kasus ini, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.    

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik