Kejaksaan Optimalkan Peran Intelijen

Golda Eksa
28/6/2019 19:05
Kejaksaan Optimalkan Peran Intelijen
Jaksa Agung HM Prasetyo( MI/ARYA MANGGALA)

SELURUH jajaran intelijen Kejaksaan Republik Indonesia diingatkan untuk bisa memahami dan menyadari secara penuh tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewajiban. Aparat intelijen Korps Adhyaksa juga harus mampu memberikan kontribusi positif, khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air.

Demikian penegasan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (28/6). Ia berharap jajaran intelijen kejaksaan dapat mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi pelbagai tantangan, dan hambatan, seiring berkembangnya dinamika segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Helikopter MI 17 Milik TNI AD Hilang Kontak di Papua

Intelijen kejaksaan sebagai perangkat penguat dan pendukung keberhasilan operasi penegakan hukum memiliki peran yang amat penting. Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan RI pada 26-27 Juni merupakan salah satu upaya untuk menguatkan peran tersebut.

Acara yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, itu dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, para jaksa agung muda, Sekjen Kemendes PDTT, serta pejabat eselon II dan III di bidang intelijen.

Prasetyo menekankan Rakernis Bidang Intelijen yang mengusung tema Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019, hendaknya menjadi cerminan dari sebuah semangat dan niat, serta tekad dan komitmen.

"Tujuannya untuk membentuk karakter intelijen kejaksaan yang profesional, berintegritas, sensitivitas tangguh, dan responsif karena dibekali insting serta kepekaan tinggi dan modern, berwawasan dan punya kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada," ujarnya.

Hal itu menjadi sesuatu yang penting dan dibutuhkan dalam tiap perhelatan pesta demokrasi, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Begitupula dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang tidak sedikit menimbulkan friksi, polarisasi, serta ketegangan sebagai ekses dari adanya perbedaan jenis, serta kepentingan yang membawa konsekuensi timbulnya perbedaan ataupun pertentangan sikap, pilihan politik, dan figur yang diinginkan.

Prasetyo juga mengapresiasi seluruh jajaran intelijen kejaksaan yang responsif, serta mengambil bagian untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu di negeri ini. Intelijen kejaksaan diimbau tetap menjaga kepekaan, antisipasi, dan deteksi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pascapemilu hingga pelantikan presiden, serta terbentuknya kabinet dan parlemen baru pada Oktober mendatang.

Pada kesempatan itu Prasetyo juga mengingatkan tentang pentingnya program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan). Program unggulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan agar tetap dinilai positif, berdaya guna, dan berhasil.

Setiap insan yang bertugas dalam organisasi intelijen kejaksaan diultimatum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan kesempatan, menyimpang dari kebijakan program TP4. Tidak boleh pula melakukan praktik dan konspirasi kecurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang seharusnya dijalankan dengan baik, bagi-bagi proyek dan permintaan fee, menjadikan program TP4 sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa, dan tindakan tidak terpuji lainnya.

Jaksa Agung pun mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang hingga akhir Juni 2019 telah mengamankan 85 buron pelaku tindak pidana. Fakta itu membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus, serta cerminan keadilan bagi masyarakat.

Termasuk Program Jaksa Menyapa yang dinilai berkontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya menyikapi hasil Pemilu, salah satunya dengan memberikan pemahaman bahwa penyelenggara Pemiliu, KPU dan Bawaslu dibentuk melalui Undang-Undang dan dipilih oleh para wakil rakyat di DPR, sehingga kemandiriannya dapat dijamin untuk terbebas dari kepentingan pihak manapun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya