Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sidang Tuntutan Jokdri Ditunda Sampai 2 Juli 2019

Antara
27/6/2019 15:05
Sidang Tuntutan Jokdri Ditunda Sampai 2 Juli 2019
Joko Driyono(ANTARA)

SIDANG tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdiding mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis ini, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.  

Baca juga: Jokdri Mengaku tidak Mengetahui Ruang Kerjanya Digeledah

"Ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019, karena hakim bimtek," kata Masdiding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/6).    

Masdiding melanjutkan sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019 itu, akan diagendakan pada petang hari pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.    

"Tanggal 2 Juli 2019, jam 15.00 WIB atau jam 16.00 WIB ya, karena kan tuntutan lebih cepat, terus takutnya hakim ada acara juga," ujar dia.    

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).      

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.    

Baca juga: Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.   

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya