Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dipastikan akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan ke-9 hakim nantinya akan bergiliran membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sidang pengucapan putusan ya seperti biasa, dipimpin Ketua MK Anwar Usman, lalu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan dalam sidang pleno,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dihadiri para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu.
Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. MK juga sudah bersurat dengan semua pihak 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 kursi di ruang sidang. Diharapkan semua hadir karena ini menunjukkam keseriusannya dalam berperkara. Tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir terserah kepada para pihak," jelas Fajar.
Mengenai berapa lama waktu sidang akan berlangsung, Fajar belum bisa memastikan bisa berlangsung cepat atau lama hingga dini hari seperti saat sidang pemeriksaan saksi.
Dirinya, hingga saat ini, belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
”Kita belum tahu sampai jam berapa, karena kita belum tahu juga berapa halaman putusan yang besok akan dibacakan,” katanya.
Selanjutnya, menurut Fajar, setelah putusan sidang sengketa Pilpres. MK akan mulai melakukan tahapan sengketa Pileg 2019. Tahapannya mulai pada 1 Juli 2019.
“Ya, 1 Juli besok. Rencananya, MK akan melakukan registrasi terhadap permohonan sengketa hasil pileg yang sudah diajukan ke MK,” pungkasnya. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved