Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan calon presiden Prabowo Subianto, saat ini, sedang tidak berada di Indonesia ketika sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung.
"Prabowo sedang di luar negeri," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Kawendra Lukistian, di Media Center Prabowo-Sandi, di Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Namun, Lukistan tidak menyebutkan negara tujuan calon presiden nomor urut 02 itu.
Ia hanya menyebut, saat ini, Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki agenda internal di luar negeri.
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Mengaku tidak Tahu Status Tahanan Kota Rahmadsyah
Meski demikian, ia juga tidak merinci kegiatan yang sedang dijalani Prabowo di luar negeri.
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga sempat bepergian ke Brunei Darussalam setelah Pilpres 2019.
Saat ini, agenda sidang sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan keterangan saksi dan ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin. (OL-2)
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
Dalam kunjungan kerjanya ke Uni Emirat Arab, Prabowo bertemu langsung dengan Presiden Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan di Istana Qasr Al Bahr, Kamis (26/2).
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Kehadiran Indonesia dalam Dewan Perdamaian menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta terus konsisten mendorong solusi damai yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi rakyat Palestina.
Usai pertemuan Hambalang, saham grup Prajogo Pangestu melonjak hingga ARA. Pasar menilai sinyal kesinambungan kebijakan dan proyek strategis.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved