Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADVOKAT Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail menegaskan tidak menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam menghadapi kasus pidana menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Otto dan Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6).
Otto mengaku hanya menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam kaitan perkara perdata terkait audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sejak awal saya tegas mengatakan saya bukan kuasa hukum pidananya, tetapi kuasa di perkara perdata di Tangerang," terang Otto.
"Kalau saya bilang saya kuasa tapi kenyataannya saya tidak punya kuasa, itu namanya saya melanggar etika profesi. Jadi sampai sekarang saya belum menerima kuasa dari Nursalim untuk menangani perkara pidana. Kuasa yang saya terima adalah untuk perkara perdata," imbuh Otto.
Meskipun kasus perdata tersebut memiliki keterkaitan, Otto menegaskan tidak dapat mengomentari terkait perkara pidana Sjamsul Nursalim karena akan melanggar etika profesi.
Maqdir menambahkan, Sjamsul Nursalim belum menunjuk kuasa hukumnya untuk perkara pidana yang menjerat Sjamsul Nursalim.
Sejak mencuatnya kasus BLBI untuk tersangka Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Maqdir sudah cukup aktif memberikan pernyataan dan tanggapan terkait kasus tersebut berkaitan dengan Sjamsul Nursalim.
Bahkan setelah penetapan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka, Maqdir beberapa kali mengirimkan keterangan tertulis menanggapi pernyataan KPK kepada sejumlah media terkait persoalan pidana Sjamsul Nursalim. Di mana, dirinya hanya sebagai kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam perkara perdata.
Namun, menurutnya, pernyataan tersebut diberikan sebagai informasi pembanding bagi awak media dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mungkin memang kesan apa yang sampaikan kepada teman wartawan adalah menjawab pernyataan pernyataan dari pihak KPK. Ini perlu disampaikan karena kami merasa ada ketidakseimbangan dalam pemberitaan. Karena itu dengan apa yang kami sampaikan merupakan cara kami untuk memberikan keterangan yang seimbang terhadap kondisi pak Nursalim," terang Maqdir.
Pada kesempatan berbeda, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
KPK sendiri berharap bila nantinya sudah ada pihak yang ditunjuk oleh Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk penanganan kasus pidana dapat segera menginformasikan kepada KPK. Sebab, KPK belum mendapatkan pemberitahuan siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.
"KPK berharap kuasa hukum dapat bekerja sama dengan KPK dalam proses penegakan hukum dalam penanganan perkara. Pengacara atau advokat itu juga penegak hukum dan kita sebenarnya dalam porsi masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku itu sedang melakukan proses penegakan hukum," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menyebutkan telah menemukan aset-aset yang diduga milik pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan monjaluhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pada putusan tingkat banding itu, Majelis Hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan penimbangan yang pada pokoknya. Pertama, tindakan terdakwa selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998.
Kedua, kerugian keuangan negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura
Dalam penimbangan putusannya, sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Yang merupakan selisih antara kawajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tahun 2007 Rp220 miliar.
Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. (X-15)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved