Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan koreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, terkait sikap keberatannya dengan hasil
putusan sidang cepat Bawaslu Surakarta, yang mengabulkan pelaporan Caleg dari PDIP. Materi sidang yang dikabulkan adalah adanya pelanggaran administrasi Pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Nusukan, Banjarsari.
"Dengan adanya penolakan permintaan koreksi, dan bahkan menguatkan putusan Bawaslu Surakarta, kami mendorong KPU Kota Surakarta untuk secepatnya melaksanakan putusan Bawaslu RI tersebut. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono kepada Media Indonesia, Senin (17/6) di kantornya.
Dia paparkan, berdasarkan Pasal 462 dan Pasal 464 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Keputusan Bawaslu RI untuk menolak permohonan koreksi itu, bermula dari hasi putusan Bawaslu Surakarta yang menindaklanjuti pelaporan Caleg PDIP, Wawanto yang menyebutkan terjadi pelanggaran administrasi Pemilu di 38 TPS di Kelurahan Sumber.
baca juga: Pansel Sebut Jokowi Minta Pembenahan Internal KPK
Dalam sidang cepat yang digelar pada 14 Mei silam, KPU Surakarta menyatakan keberatan dengan sidang, sehingga akhirnya tidak mengikuti proses sidang, yang putusannya mengabulkan seluruh pelaporan Wawanto.
Wawanto dalam sidang menyebutkan, adanya perbedaan dalam input formulir formulir C1 ke DAA1 yang menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1. Ketidaksesuaian itu terjadi di 38 TPS.
baca juga:
"Dan dalam sidang yang berlangsung dua jam, kami mengabulkan laporan dari pelaporan untuk seluruhan. Serta memerintahkan kepada KPU Surakarta untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan di 38 TPS yang dilaporkan, agar data sesuai form C1 DPRD Kota," imbuh Budi.
Ternyata KPU Surakarta keberatan dan menolak putusan Bawaslu Surakarta, dan kemudian melayangkan permohonan koreksi ke Bawaslu RI. Dan
permohonan itu pun ditolak Bawaslu RI, yang malah menguatkan hasil putusan Bawaslu RI pada 14 Juni. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved