Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

34 Terduga Teroris Berniat ke Jakarta

SS/P-2
14/6/2019 08:35
34 Terduga Teroris Berniat ke Jakarta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di(MI/SUSANTO)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus memeriksa 34 terduga teroris yang ditangkap di Jalan Pinus Palangka Raya dan di Kabupaten Gunung Mas pada 10 Juni 2019. Di antara mereka, baru dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni T (Tomy) dan A (Abdulah).

Aparat tengah mendalami rencana kelompok yang tergabung dalam Jama'ah Ansharut Daulah (JAD) itu untuk berangkat ke Jakarta melalui Pelabuhan Laut Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tersebut.

Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Anang Revandoko di kantornya, kemarin, menjelaskan mereka yang ditangkap merupakan sisa dari kelompok Abu Hamzah yang merupakan perakit bom di Gunung Salak Aceh.

Setelah dilakukan upaya penangkapan di Aceh, mereka melarikan diri ke Kalteng dengan membawa istri dan anak yang menyebar ke Palangka Raya sebanyak 15 orang serta Gunung Mas sebanyak 19 orang.

"Mereka ke Kalteng dalam rangka mencari dana dan juga mengasingkan diri atau yang dikenal dengan istilah uzlah," ujar Kapolda.

Menurut Anang, bila dana terkumpul, mereka berangkat ke Jakarta melalui Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Belum sempat berangkat sudah keburu ditangkap polisi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah rencana keberangkatan para terduga teroris ke Jakarta akan mendompleng potensi rusuh saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Kapolda, hal itu masih didalami aparat.

"Hingga saat ini belum ada pengakuan (dari terduga teroris) untuk mendompleng kegiatan di MK," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rachmawan menjelaskan, saat ini 32 terduga teroris untuk sementara dititipkan di panti sosial, Kantor Dinas Sosial Kalteng untuk dilakukan pembinaan. Namun demikian, Hendra tidak menampik bila ke depannya ada dari ke 32 orang itu yang akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. (SS/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya