Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespon adanya perbaikan materi gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Dalam perbaikan tersebut, BPN menyoal jabatan cawapres Ma’ruf Amin sebagai komisiaris Bank BNI dan Mandiri Syariah.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya dalam menentukan persyaratan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara teliti dan cermat.
"Sudah kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat. Sehingga dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya memenuhi syarat," ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (11/6).
Baca juga: Hari Ini, MK akan Registrasi Permohonan Prabowo-Sandi
Menurut Wahyu, KPU baru menerima informasi adanya perbaikan gugatan oleh tim kuasa hukum BPN. Namun, pihaknya akan menjawab dalil dari BPN jika MK menerima revisi gugatan tersebut.
"Prinsipnya adalah KPU akan menjawab seperti dokumen awal, karena asumsinya kita mempersiapkan untuk menjawab seperti dokumen awal. Tapi kalau dokumen (revisi) 02 diterima MK, tentu menjadi kewajiban KPU untuk menjawabnya," jelas Wahyu.
"Ya prinsipnya begini, KPU tentu dalam posisi akan mematuhi aturan perundang-undangan yang ada. Kita terus berkoordinasi dengan jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota juga dengan tim hukum kami untuk mempersiapkan proses sidang PHPU 2019," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved