Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 partai politik peserta pemilu 2019 mengajukan sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg tingkat DPR ke Mahkamah Konstitusi. Sengketa PHPU Pileg terdiri dari gugatan ditingkat DPR dan DPRD.
"Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD. Total ada 338 perkara" ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Dari data yang diberikan KPU, diketahui 11 partai politik mengajukan sengketa PHPU tingkat DPR. Lima partai yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di tingkat DPR ialah Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Adapun partai politik yang mengajukan sengketa PHPU Pileg tingkat DPR RI yang berhasil dihimpun oleh Media Indonesia, adalah sebagai berikut;
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Mengajukan 4 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) : DKI Jakarta II, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua.
2. Partai Gerindra
Mengajukan 11 permohonan PHPU Pileg DPR RI, yakni di dapil Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.
3. PDI Perjuangan
Mengajukan 6 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, Sulawesi Barat dan Papua
4. Partai Golkar
Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Utara II, DKI Jakarta III, Jawa Barat IX, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan II, Maluku, dan Papua.
5. Partai NasDem
Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Aceh I, Aceh II, DKI Jakarta II, Jawa Barat IX, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Timur I dan Banten III.
6.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat III dan Sulawesi Selatan III.
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Mengajukan 5 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Barat XI, Jawa Tengah V, Jawa Timur V, Sulawesi Utara.
9.Partai Demokrat
Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat.
10. PKP Indonesia
Mengajukan 1 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil di Papua
11. Partai Bekarya
Mengajukan 34 permohonan PHPU Pileg DPR, namun tidak disebutkan ada di dapil mana saja. (A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved