Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi pemberitahuan pencabutan proses prapradilan dari Sofyan Basir.
"Biro Hukum dan Penyidik KPK Belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait pencabutan pra pradilan Sofyan Basir (SFB). Jadi itu baru penyataan di publik, sedangkan pemberitahuan secara resminya belum ada pencabutan," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5).
Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Jonan Ditanya soal Tupoksi Kementerian ESDM
Justru, menurut Febri, yang diterima pihak KPK saat ini adalah surat pemberitahuan penunjukan kuasa hukum baru khusus prapradilan selain kuasa hukum yang menangani perkara pokok. Hal tersebut, menurut Febri, sudah diklariffikasi dan dikonfirmasi kepada Sofyan Basir saat pemeriksaan.
Febri menjelaskan, jika mengacu ke praperadilan yang sebelumnya diajukan, sesuai dengan jadwal penundaan oleh Hakim PN Jakarta Selatan dan persidangan berikutnya akan dilakukan pada 17 Juni 2019. Ia pun menilai materi praperadilan tersebut relatif tidak ada hal yang baru dibandng yang selama ini sudah ada.
Misalnya, terkait penetapan tersangka yang berdasarkan proses penyidikan yang menurut pihak Sofyan Basir seharusnya penetapan tersangka setelah proses penyidikan. Poin tersebut, menurut Febri, memang sering digunakan dalam poin praperadilan.
KPK pun selalu menjelaskan terkait sifat kekhususan UU KPK sebagaimana diatur di Pasal 44 UU KPK. Sehingga, sejak penyelidikan KPK sudah bisa mengumpulkan alat bukti dan ketika sudah cukup dapat dilakukan penyidikan sekaligus penetapan tersangka.
Begitu juga terkait pengembangan perkara, perkara yang diawali dengan OTT terhadap Eni M. Saragih dan Johanes Kotjo, yang kemudian berkembang menjadi Penyidikan terhadap Idrus Marham hingga tersangka SFB adalah sebuah kesatuan perkara, tentu bukti-bukti yang didapatkan dalam perkara ini memiliki keterkaitan satu dan lainnya sehingga tidak dapat dibeda-bedakan seperti dikehendaki SFB.
Baca juga: Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPK
Lebih lanjut, Febri menilai, hal tersebut sebagai praktek yang wajar dalam sejumlah perkara, ketika di Putusan Hakim disebutkan secara tegas bahwa sejumlah barang bukti dalam sebuah perkara digunakan untuk perkara lainnya.
"KPK pasti akan menghadapi seluruh bagian dari proses penegakan hukum ini, baik untuk perkara pokok ataupun proses lainnya. Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, namun tentu saat ini Penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," pungkas Febri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved