Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengesahkan cuti bersama bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Ketetapan cuti bersama itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama yang telah ditandatangani Jokowi pada Senin (27/5).
Dilansir dari situs resmi Setkab.go.id, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi PNS ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Presiden juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pernyataan Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5).
Baca juga: ASN Bolos Usai Cuti Bersama Idul Fitri Bisa Dipecat
Dalam Keppres itu juga dicantumkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan mengenai cuti bersama ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden tersebut. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved