Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemilu Ulang Secara Keseluruhan tidak Mungkin

Antara
27/5/2019 15:30
Pemilu Ulang Secara Keseluruhan tidak Mungkin
Pemilih memasukkan surat suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara(ANTARA/Adwit B Pramono)

PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan mengatakan tidak mungkin dilaksanakan Pemilu ulang secara keseluruhan karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.

"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan, Senin (27/5).    

Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).    

Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.    

Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum BPN.   

Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu ulang hanya mungkin terjadi di tempat yang bisa mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.    

Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).   

Artinya, ungkap mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya