Dituntut 15 Tahun, Karen Siap Ulang Penjelasan

Media Indonesia
25/5/2019 09:30
Dituntut 15 Tahun, Karen Siap Ulang Penjelasan
Terdakwa, mantan Dirut PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan(MI/BARY FATHAHILAH)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin, kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Karen Agustiawan. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) tersebut terjerat kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, investasi akuisisi Blok BMG oleh PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energi (PHE) itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568,06 milliar. Karen dinilai telah melakukan korupsi dalam aksi bisnis korporasi tersebut.

Jaksa menuntut Karen membayarkan uang pengganti sebesar Rp284,03 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhi vonis pi da na terhadap Karen Agustiawan se lama 15 tahun.

“Dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan ditambah dengan denda sebesar Rp1 milliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa Tumpal M Pakpahan membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Karen dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menanggapi tuntutan ter sebut, Karen keberatan karena ba nyak yang tidak sesuai dengan fak ta-fakta persidangan sebelumnya. Ia bersama tim penasihat hukum akan menyampaikan pleidoi di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (29/5).

“Saya merasa bahwa 25 kali sidang dan dihadirkan saksi baik dari Pertamina maupun eksternal tidak mengubah dakwaan dari yang awal sampai yang di fakta persidangan. Nanti mungkin saya harus memberikan paparan tanggal 29 yang lebih detail terkait dengan apa yang ada di fakta persidangan, kalau perlu diputar la gi rekamannya supaya ini menjadi barang bukti,” tandas Karen.

Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akui sisi yang merupakan investasi nonrutin. Akuisisi berupa pembelian sebagian aset Blok BMG milik ROC Oil Company Ltd di Australia sebesar 10% atau senilai US$31,917,228. Namun, hasil investasi ter sebut tidak mencapai target hing ga merugikan negara. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya