Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ALUMNI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyikapi situasi terkini sejak Selasa (21/5) saat gelombang aksi unjuk rasa terus berlangsung dan benturan dengan aparat keamanan kepolisian (Polri) dan tentara (TNI) terus terjadi.
Alumni LBH Abdul Fickar Hadjar meminta massa aksi 22 Mei untuk menyampaikan aspirasi mereka secara baik dan bertanggung jawab.
"Juga diimbau tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, apalagi tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan tidak tersalurkannya aspirasi secara benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (22/5).
Abdul Fickar juga menyarankan agar kekecewaan atas hasil Pilpres disalurkan sesuai kanal-kanal hukum yang tersedia dan penyelesaian sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam sistem demokrasi, yakni di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Aksi Jalanan tak Selesaikan Soal Pemilu, KPU: Gunakan Jalur Hukum
"Itu semua cara yang telah kita sepakati dalam sistem Pemilu kita untuk diciptakan agar demokrasi berjalan dengan baik dan terus menjadi baik," ujarnya yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Alumni LBH yang terdiri dari Nusyahbani Katjasungkana, Hermawanto, Dede Nurdin Sadat, Abdul Muttalib, Boedi Widjarjo dan Abdul Kadir Wokanubun menghimbau semua pihak agar menghentikan kekerasan. Apa pun alasannya, kekerasan bukan solusi di era demokrasi.
"Lalu, kami juga meminta Polri dan TNI sungguh-sungguh mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi dalam menghadapi massa aksi. Polri diharapkan tidak melakukan tindakan yang represif dan kontraproduktif bagi penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," tandas Abdul Fickar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved