Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tim Asistensi Hukum Bukan Menjustifikasi Kesalahan

Golda Eksa
10/5/2019 18:20
Tim Asistensi Hukum Bukan Menjustifikasi Kesalahan
Jaksa Agung HM Prasetyo(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memiliki tujuan positif terkait penegakkan hukum dan bukan lantaran ingin mencari-cari kesalahan.

Ia pun mengapresiasi pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji pemikiran dan ucapan pascapemilu yang dilontarkan oleh tokoh maupun pihak tertentu. Menurut dia, segala perbuatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat sedianya diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kepolisian Berkalung Sorban Jaga Aksi Demo di Bawaslu

"Jangan menganggap ini sebagai upaya menjustifikasi kesalahan. Kita tetap harus hati-hati dan meminta pendapat pihak lain, yaitu pakar hukum. Karena masalah hukum, ya pakar hukum yang bicara," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/5).

Ia mengemukakan, tim asistensi yang terdiri dari pakar hukum dan akademisi pasti punya pendapat sesuai keahliannya. Walaupun sifatnya tidak mengikat, namun pandangan yang diberikan para praktisi tersebut dapat menjadi pertimbangan.

"Jadi tim pakar untuk memberikan masukan seperti itu saya pikir tidak ada salahnya. Supaya penanganan perkara apapun dengan permasalahan yang ada tadi betul-betul dilaksanakan secara hati-hati, secara benar agar tidak ada penyimpangan." tandasnya.

Menurut dia, Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum juga akan memproses perkara, apabila realitasnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia berharap tidak ada pihak yang menuding langkah itu sebagai upaya pemerintah mencari kesalahan.

"Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum. Dan tentunya orang yang mendalami dari hukum juga melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi enggak usah suudzon, supaya penegakkan hukum berjalan dengan baik," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya